Menurut
Cadburry Comite:Good Corporate Governance
adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para stakeholders umumnya.
Dapat
disimpulkan bahwa Corporate
Governance pada intinya merupakan suatu sistem, proses, dan
seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang
berkepentingan(stakeholders) terutama
dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan
direksi demi tercapainya tujuan organisasi. Corporate
Governance bertujuan untuk mengatur hubungan –hubungan tersebut dan
mencegah terjadinya kesalahan signifikan dalam strategi korporasi. Dengan
pencegahan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang
terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Good Corporate
Governance merupakan salah satu kunci bagi
perusahaan. Sebuah kunci sukses bagi perusahaan untuk tumbuh dan memperoleh
tujuan perusahaan yaitu memperoleh laba dalam jangka panjang, sekaligus
memenangkan persaingan dalam bisnis global. Penerapan Corporate Governance yang tepat akan memberikan manfaat dan dampak
yang baik bagi perusahaan termasuk didalamnya adalah kinerja perusahaan.
Good
corporate governance yang merupakan sebuah
sistem yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan
nilai tambah (value added) untuk
semua stakeholder, menekankan pada
dua konsep. Penekanan konsep yang pertama adalah pentingnya hak pemegang saham
untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua,
kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu,
transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Ada empat komponen utama yang
diperlukan dalam konsep good corporate
governance, (Kaen, 2003; Shaw, 2003) yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Dalam
keempat komponen tersebut terkandung nilai-nilai yang akan meningkatkan
penilaian publik akan perusahaan karena penerapan prinsip good corporate governance secara konsisten terbukti dapat
meningkatkan kualitas laporan keuangan, tetapi juga dapat menjadi suatu penghambat
aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak
menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Secara umum terdapat lima prinsip
dasar dari good corporate governance yaitu:
1. Transparency
(keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang
material dan relevan mengenai perusahaan.
2. Accountability
(akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan
pertanggungjawaban setiap organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif.
3. Responsibility
(pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan
yang berlaku.
4.
Independency
(kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
5.
Fairness
(kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan
perundangan yang berlaku.
Menurut
IICG (The Indonesian Institute for
Corporate Governance) terdapat 7 dimensi/ konsep penerapan Corporate Governance , yaitu:
1. Komitmen terhadap tata kelola
perusahaan-sistem manajemen yang mendorong anggota perusahaan menyelenggarakan
tata kelola perusahaan yang baik
2. Tata kelola dewan
komisaris-sistem manajemen yang memungkinkan optimalisasi peran anggota dewan
komisaris dalam membantu penyelenggaraantata kelola perusahaan yang baik
3. Komite-komite
fungsional-sistem manajemen yang memungkinkan optimalisasi peran anggota
komite-komite fungsional dalam penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik
4. Dewan direksi-sistem manajemen
yang memungkinkan optimalisasi peran anggota dewan direksi dalam
penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik
5. Transparansi
dan Akuntabilitas- sistem manajemen yang mendorong adanya pengungkapan
informasi yang relevan, akurat, dan dapat dipercaya, tepat waktu,jelas,
konsisten dan dapat diperbandingkan tentang kegiatan perusahaan
6. Perlakuan terhadap pemegang
saham-sistem manajemen yang menjamin perlakuan yang setara terhadap pemegang
saham dan calon pemegang saham
7. Peran pihak berkepentingan
lainnya (stakeholders)- sistem
manajemen yang dapat meningkatkan peran pihak berkepentingan lainnya.
Kurangnya
perhatian dan penerapan akan Corporate
Governance menyebabkan terjadinya krisis pada tahun 1997 yang cukup
berkepanjangan di Indonesia. Krisis ini memberikan pengaruh yang cukup
signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan politik serta menurunnya nilai
tukar rupiah terhadap dollar secara drastis. Disamping itu, banyaknya
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan di pasar modal yang ditangani
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang menunjukkan rendahnya mutu
praktik GCG di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang
diperoleh, PT. Indofarma pada tahun 2004 melakukan praktik earning
management dengan menyajikan overstated laba bersih
senilai Rp 28,870 milyar, sebagai dampak dari penilaian persediaan barang dalam
proses yang lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga harga pokok penjualan
tahun tersebut understated. Skandal keuangan juga terjadi di
negara maju, seperti di Amerika Serikat (AS), antara lain Enron, Merck,
World Com.
Banyak
pihak yang memberikan perhatian yang lebih terhadap Corporate Governance setelah mengalami krisis. Untuk itu diperlukan
pemahaman mengenai Corporate Governance.
Good Corporate Governance pada dasarnya jika diartikan secara luas merupakan
suatu sistem yang dimulai dari input, proses, hingga menjadi output dan
seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang
berkepentingan (stakeholders) yang
diterapkan untuk pencapaian tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimaksudkan
untuk mengatur hubungan-hubungan pihak berkepentingan dan mencegah terjadinya
kesalahan-kesalahan yang signifikan dalam strategi perusahaan dan dapat
memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perbaiki dengan
segera sehingga perusahaan tidak mengalami kegagalan.
Sistem
tata kelola perusahaan yang baik ini memegang peranan yang sangat penting bagi
suatu perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional hariannya agar berjalan
dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang ada. Dengan menerapkan dan
melaksanakan Corporate Governance
yang baik perusahaan mendapatkan langkah penting dalam membangun kepercayaan
pasar dan mendorong arus investasi internasional menjadi lebih stabil dan bersifat
jangka panjang. Jika kepercayaan pasar dapat dibentuk maka perusahaan dengan
sendirinya akan mampu bersaing dalam era globalisasi ini dan going concern juga tidak diragukan lagi.
Ini dapat terjadi karena dengan Corporate
Governance yang baik dapat memaksimalkan nilai perusahaan.
Penulis : Anggriani Nugraha 3203012024