Ini adalah cerita singkat tentang awal mula suatu pajak yang saya
dapat dari dosen hukum pajak saya. Pada mulanya pajak belum merupakan suatu
pemungutan, tapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada
raja-raja untuk kepentingan Negara seperti menjaga keamanan Negara, menyediakan
jalan umum, dan membayar gaji pegawai. Bagi penduduk yang tidak dapat
menyetorkan dalam bentuk natura, diwajibkan melakukan kerja bakti untuk
kepentingan umum. Bagi orang kaya yang mempunyai status sosial yang tinggi dapat
membebaskan diri dengan cara membayar ganti rugi.
Setelah terbentuknya Negara-negara nasional dan tercapainya
pemisahan antara rumah tangga Negara dan rumah tangga pribadi raja, akhirnya pajak
menemukan tempat yang layak. Pembayaran pajak yang tadinya sukarela, berubah
menjadi pembayaran yang ditentukan secara sepihak oleh Negara dalam bentuk
undang-undang dan dapat dipaksakan.
Presiden Indonesia ke VII sudah dilantik. Banyak program-program
yang akan dilaksanakan. Program-program yang sangat dibutuhkan rakyat yang
kehidupannya dibawah standard dan juga untuk melancarkan dan meningkatkan
perekonomian Indonesia. Program-program yang bagus tetapi disisi lain sangat membutuhkan
anggaran yang tidak sedikit.
Melihat tantangan dan keperluan anggaran yang besar maka, Bapak
Presiden dan anggota kabinet serta penasehat-penasehatnya berupaya mencari
celah / bidang apa yang bisa mendukung tambahan pemasukan kas Negara. Salah
satu bidang yang diharapkan yaitu peningkatan pemasukan dibidang pajak
pendapatan Negara.
Oleh sebab itu, saat ini Bapak Presiden Jokowi telah menghimbau
dirjen perpajakan untuk lebih ekstra aktif menertibkan badan usaha atau
perseorangan untuk menyetorkan pajaknya secara teratur dan pengawasan yang
maksimal sehingga tidak terjadi penyelewengan pajak oleh oknum-oknum yang
merugikan Negara. Bukan persentase pajak yang dinaikkan tetapi lebih pada badan
usaha atau perorangan yang tertib menyetor pajak pendapatannya dengan tidak
berbuat curang.
Banyak sekali definisi tentang pajak,menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya
kemakmuran rakyat.
Menurut, Remsky K. Judisseno (1997:5) Pajak adalah suatu
kewajiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota
masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan
nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan
untuk tujuan kesejahteraan dan negara.
Sedangkan menurut, Rachmat
Soemitro (Mardiasmo, 2002 : 1) “Pajak ialah iuran rakyat kepada negara
(peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik) berdasarkan
undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara
langsung dapat ditunjukan, yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat
atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada dalam bidang keuangan negara”
Dari definisi yang
dikemukakan oleh para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan
iuran wajib masyarakat yang setiap periode harus dipenuhi walaupun tidak ada
imbalan langsung yang diterima. Yang perlu kita ketahui bahwa membayar pajak sangat
penting dilakukan karena 80 persen pendapatan Negara didapat dari pajak. Namun,
pada kenyataannya masih ada orang-orang yang tidak peduli itu. Mungkin masih
banyak orang yang belum paham untuk apa kita wajib membayar pajak.
Dari pengetahuan yang saya
dapat, fungsi pajak secara umum ada 2 yaitu budgeter dan regulerend. Budgeter
merupakan memasukan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara dengan tujuan untuk
membiayai pengeluaran rutin Negara. Dan Regulerend yaitu pajak digunakan
sebagai alat untuk mengatur masyarakat dalam bidang ekonomi dan sosial. Dalam
bidang ekonomi, pertama pajak berfungsi untuk meningkatkan investasi dengan
memberikan keringanan pajak atau memberikan tax holiday. Kedua, untuk
melindungi produksi dalam negeri maka dikenakan bea masuk tinggi untuk produk
yang sudah dapat dibuat dalam negeri. Sedangkan dalam bidang sosial, pertama
untuk menegakkan keadilan sosial diperlakukan tarif pajak yang progresif.
Kedua, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan, supaya rakyat tingkat
menengah dan bawah tidak dibebani pajak.
Kemudian jenis pajak
(pembagian pajak) sendiri dapat dibagi menjadi menurut golongannya,
pemungutannya, dan sifatnya. Menurut golongannya, ada pajak langsung yaitu pajak
yang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain dan pajak tidak langsung yaitu
pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain. Menurut pemungutannya, ada pajak Negara mengenai PPN atau PPH dan pajak daerah
mengenai PBB serta Bea Balik Nama kendaraan (BBNK). Kemudian menurut sifatnya, ada pajak objektif yaitu
dilihat dari objeknya baik itu berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa
yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar dan kemudian dicari subjeknya.
Dan pajak subjektif yaitu memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak.
Menurut Adam Smith yang
dalam bukunya Wealth Of Nation Azas pemungutan pajak ada 4 yaitu: Pertama,
Equality yang merupakan pemungutan pajak harus sama dan seimbang sesuai
kemampuan pembayar pajak. Kedua, Certainty yang merupakan pemungutan pajak
harus tegas, terang dan tidak mengenal kompromi. Ketiga, Convenience of payment
yang merupakan pungutan pajak sebaiknya dilaksanakan pada saat yang paling
tepat bagi pembayar pajak. Keempat, Efficiency yang merupakan pungutan pajak
sebaiknya dilakukan sehemat mungkin biaya pemungutan tidak boleh lebih besarnya
dari penerimaan pajak.
Kalau sistem pemungutan pajak dibagi
menjadi 3 yaitu official assessment dimana orang pajak yang aktif memungut
pajak, kemudian self assessment dimana wajib pajak yang harus aktif membayar
pajak, dan withholding tax dimana wajib pajak yang ditunjuk oleh kantor pajak
untuk memungut atau memotong pajak.
Setelah
membaca teori tentang perpajakan diatas, diharapkan para wajib pajak dapat
menyadari bahwa membayar pajak sangat penting dan perlu dijalankan secara
teratur. Karena setidaknya dengan membayar pajak dengan rutin artinya kita
dapat berkontribusi pada perekonomian Negara kita. Kalau ekonomi Negara kita
maju maka yang merasakan kemajuan itu juga kita para wajib pajak. Memenuhi hal tersebut sebenarnya tidak sulit, semua
tergantung dari komitmen kita untuk lebih disiplin melakukannya.
Penulis : Ester Veliana (3203013088)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar