Selasa, 25 November 2014

Presiden Indonesia ke VII Sudah Dilantik



Ini adalah cerita singkat tentang awal mula suatu pajak yang saya dapat dari dosen hukum pajak saya. Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pemungutan, tapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh rakyat kepada raja-raja untuk kepentingan Negara seperti menjaga keamanan Negara, menyediakan jalan umum, dan membayar gaji pegawai. Bagi penduduk yang tidak dapat menyetorkan dalam bentuk natura, diwajibkan melakukan kerja bakti untuk kepentingan umum. Bagi orang kaya yang mempunyai status sosial yang tinggi dapat membebaskan diri dengan cara membayar ganti rugi.
Setelah terbentuknya Negara-negara nasional dan tercapainya pemisahan antara rumah tangga Negara dan rumah tangga pribadi raja, akhirnya pajak menemukan tempat yang layak. Pembayaran pajak yang tadinya sukarela, berubah menjadi pembayaran yang ditentukan secara sepihak oleh Negara dalam bentuk undang-undang dan dapat dipaksakan.
Presiden Indonesia ke VII sudah dilantik. Banyak program-program yang akan dilaksanakan. Program-program yang sangat dibutuhkan rakyat yang kehidupannya dibawah standard dan juga untuk melancarkan dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Program-program yang bagus tetapi disisi lain sangat membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Melihat tantangan dan keperluan anggaran yang besar maka, Bapak Presiden dan anggota kabinet serta penasehat-penasehatnya berupaya mencari celah / bidang apa yang bisa mendukung tambahan pemasukan kas Negara. Salah satu bidang yang diharapkan yaitu peningkatan pemasukan dibidang pajak pendapatan Negara.
Oleh sebab itu, saat ini Bapak Presiden Jokowi telah menghimbau dirjen perpajakan untuk lebih ekstra aktif menertibkan badan usaha atau perseorangan untuk menyetorkan pajaknya secara teratur dan pengawasan yang maksimal sehingga tidak terjadi penyelewengan pajak oleh oknum-oknum yang merugikan Negara. Bukan persentase pajak yang dinaikkan tetapi lebih pada badan usaha atau perorangan yang tertib menyetor pajak pendapatannya dengan tidak berbuat curang.
Banyak sekali definisi tentang pajak,menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut, Remsky K. Judisseno (1997:5) Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.
Sedangkan menurut, Rachmat Soemitro (Mardiasmo, 2002 : 1) “Pajak ialah iuran rakyat kepada negara (peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik) berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukan, yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada dalam bidang keuangan negara”
 Dari definisi yang dikemukakan oleh para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib masyarakat yang setiap periode harus dipenuhi walaupun tidak ada imbalan langsung yang diterima. Yang perlu kita ketahui bahwa membayar pajak sangat penting dilakukan karena 80 persen pendapatan Negara didapat dari pajak. Namun, pada kenyataannya masih ada orang-orang yang tidak peduli itu. Mungkin masih banyak orang yang belum paham untuk apa kita wajib membayar pajak.
Dari pengetahuan yang saya dapat, fungsi pajak secara umum ada 2 yaitu budgeter dan regulerend. Budgeter merupakan memasukan uang sebanyak-banyaknya ke kas Negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran rutin Negara. Dan Regulerend yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat dalam bidang ekonomi dan sosial. Dalam bidang ekonomi, pertama pajak berfungsi untuk meningkatkan investasi dengan memberikan keringanan pajak atau memberikan tax holiday. Kedua, untuk melindungi produksi dalam negeri maka dikenakan bea masuk tinggi untuk produk yang sudah dapat dibuat dalam negeri. Sedangkan dalam bidang sosial, pertama untuk menegakkan keadilan sosial diperlakukan tarif pajak yang progresif. Kedua, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan, supaya rakyat tingkat menengah dan bawah tidak dibebani pajak.
Kemudian jenis pajak (pembagian pajak) sendiri dapat dibagi menjadi menurut golongannya, pemungutannya, dan sifatnya. Menurut golongannya, ada pajak langsung yaitu pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain dan pajak tidak langsung yaitu pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain. Menurut pemungutannya, ada  pajak Negara mengenai PPN atau PPH dan pajak daerah mengenai PBB serta Bea Balik Nama kendaraan (BBNK). Kemudian  menurut sifatnya, ada pajak objektif yaitu dilihat dari objeknya baik itu berupa benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar dan kemudian dicari subjeknya. Dan pajak subjektif yaitu memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak.
Menurut Adam Smith yang dalam bukunya Wealth Of Nation Azas pemungutan pajak ada 4 yaitu: Pertama, Equality yang merupakan pemungutan pajak harus sama dan seimbang sesuai kemampuan pembayar pajak. Kedua, Certainty yang merupakan pemungutan pajak harus tegas, terang dan tidak mengenal kompromi. Ketiga, Convenience of payment yang merupakan pungutan pajak sebaiknya dilaksanakan pada saat yang paling tepat bagi pembayar pajak. Keempat, Efficiency yang merupakan pungutan pajak sebaiknya dilakukan sehemat mungkin biaya pemungutan tidak boleh lebih besarnya dari penerimaan pajak.
            Kalau sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3 yaitu official assessment dimana orang pajak yang aktif memungut pajak, kemudian self assessment dimana wajib pajak yang harus aktif membayar pajak, dan withholding tax dimana wajib pajak yang ditunjuk oleh kantor pajak untuk memungut atau memotong pajak.
Setelah membaca teori tentang perpajakan diatas, diharapkan para wajib pajak dapat menyadari bahwa membayar pajak sangat penting dan perlu dijalankan secara teratur. Karena setidaknya dengan membayar pajak dengan rutin artinya kita dapat berkontribusi pada perekonomian Negara kita. Kalau ekonomi Negara kita maju maka yang merasakan kemajuan itu juga kita para wajib pajak. Memenuhi hal tersebut sebenarnya tidak sulit, semua tergantung dari komitmen kita untuk lebih disiplin melakukannya.

Penulis : Ester Veliana (3203013088)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar