Berbahaya? Atau menguntungkan?.. Itulah pertanyaan yang
sering diperbincangkan belakangan ini. Semua aspek dalam hidup pasti memiliki
dua kata tersebut. Begitu pula dalam pembahasan yang sudah menjadi Trending Topic selama 2014 ini. Dalam
artikel ini saya akan sedikit membahas tentang akibat AEC yaitu Asean Economic Community 2015. Apakah
AEC membahayakan para pekerja di Indonesia atau malah menguntungkan (khususnya
bidang Akuntansi)??. Sebelumnya saya akan meminta maaf terlebih dahulu, jika
artikel ini tidak sempurna dan banyak kekurangan. Saya harap artikel ini
membawa manfaat untuk semua yang membaca dan terutama untuk saya sendiri karena
artikel ini akan dinilai dan menjadi nilai UAS di semester tiga saya. Semoga
hasilnya maksimal ya.. selamat membaca..
Sejarah
Akuntansi
Sebelum langsung masuk ke topik saya akan menjelaskan
tentang sejarah akuntansi. Sebenarnya akuntansi sudah dikenal oleh manusia
sejak dahulu. Sejak
manusia mengenal hitungan uang dan menggunakan catatan. Laba/rugi yang
diketahui bukan melalui hitungan yang seperti kita ketahui sekarang. Laba/rugi
ditunjukkan dengan jumlah uang yang mereka bawa pada saat berangkat untuk
berdagang dan uang yang mereka bawa pada saat pulang.
Muncul pembukuan akuntansi dimulai pada tahun 1494 pada saat Lucas Paciolo
dari Burgos menerbitkan buku ilmu pasti yang berjudul “Suma de Arilhmalica,
Proportioni et Proportionaiita”. Dalam buku itu terdapat satu bab, berjudul
‘Tractatus de Computis et Scriptorio” yang berisi cara-cara pembukuan menurut
catatan berpasangan. Sejak itu, akuntansi mulai dikenal dan menyebar ke segala
penjuru dunia.
Akuntansi
mulai diterapkan di Indonesia tahun 1642. Akan tetapi masih belom ada bukti
tentang pembukuan hingga tahun 1647. Akuntansi di Indonesia semakin berkembang
setelah UU Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870. Hal ini mengakibatkan
munculnya para pengusaha swasta Belanda yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Mereka menerapkan sistem pembukuan seperti yang diajarkan Lucas Paciolo.
Kemudian pada tahun 1907, di Indonesia diperkenalkan sistem pemeriksaan
(auditing) untuk menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan.
Tidak banyak pembahasan tentang sistem akuntansi
pada masa penjajahan jepang. Tahun 1952 Universitas Indonesia mulai membuka
jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonominya. Langkah yang dimulai oleh UI ini
diikuti oleh Perguruan Tinggi lain di Indonesia. Pada tahun 1954 keluarlah UU
No. 34 yang mengatur tentang pemerian gelar Akuntan. Lalu di Indonesia berdiri sekumpulan
ahli Akuntansi yang dinamakan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal
23 Desember 1957.
AEC (Asean Economic Community)
AEC merupakan kesepakatan dari negara-negara yang
ada di ASEAN (Asia Tenggara) untuk mengadakan perdagangan bebas antar negara.
Hal ini dapat memacu peningkatan ekononomi bagi negara Asean karena melihat
China dan India. Dimana China memiliki pasar yang besa, sehingga dapat
menggerakkan konsumsi dalam negeri. India memiliki tingkat sumber daya manusia
yang melimpah dan upah tenaga kerja yang lebih murah dibandingkan negara lain.
Adanya bukti nyata tentang keberhasilan dari
penerapan sistem ekonomi pasar bebas membuat peningkatan ekonomi yang pesat.
Hal tersebutlah yang melahirkan AEC. Dimana ada harapan untuk pertumbuhan
ekonomi yang baik untuk setiap negara yang terlibat, termasuk Indonesia.
Pengaruh AEC bagi Akuntan
Dengan adanya AEC tentu saja dapat membahayakan
sekaligus menguntungkan para akuntan di Indonesia. Membahayakan atau
menguntungkan itu tergantung bagaimana Indonesia menangani problem ini. Pertanyaannya utamanya adalah apakah para akuntan di
Indonesia siap menghadapi AEC 2015 ?. Persiapan yang dibutuhkan Indonesia untuk
AEC ini harus benar-benar dipikirkan, kalau tidak AEC bisa menjadi berbahaya.
Menurut Prof. Dr. Unti Ludigdo, SE., MSi.,
Ak.. dalam Seminar Nasional di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya,
Beliau menekankan pada pentingnya profesionalitas bagi para Akuntan. Aspek ini
merupakan salah satu yang menentukan kualitas seorang Akuntan. Merupakan hal
yang wajib pula untuk memiliki kompetensi yang mumpuni dalam hal akuntansi dan
patuh pada kode etik profesi. Beliau juga membahas tentang minimnya jumlah
akuntan publik di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun hingga Mei 2013,
dari 52.637 orang Akuntan Beregister, hanya 1019 orang yang menjadi Akuntan
Publik. Padahal kebutuhan masyarakat akan peran Akuntan Publik masih belum
terpenuhi. Apalagi akuntan-akuntan publik yang ada saat ini lebih terpusat di
Pulau Jawa, terutama di Jakarta dan sekitarnya. Peluang ini rawan diambil oleh
Akuntan-akuntan dari luar negeri yang akan semakin banyak berdatangan
ke-Indonesia seiring dengan akan diberlakukannya AEC 2015. Namun para mahasiswa
harus optimis menghadapi tantangan di masa yang akan datang. “Apabila sudah
pesimis terlebih dahulu, maka Kalian sudah kalah sebelum berperang”, pesan
Prof. Dr. Unti Ludigdo, SE., MSi., Ak. pada para peserta seminar. Dari pendapat
Beliau, saya bisa melihat bahwa akuntan di Indonesia memang kalah dari akuntan
asing, namun jika ada perubahan dan persiapan, maka hal tersebut pun bisa
diatasi.
Menurut saya, AEC ini membawa banyak keuntungan
bagi para akuntan di Indonesia, antara lain :
1. Semakin mudah untuk mendapat kerja di luar
Indonesia (ASEAN).
2. Pendidikan S2 sampai S3 serta pendidikan profesi
lanjutan mudah diambil.
3. Banyak pengetahuan antar negara tentang akuntansi
yang bisa di pelajari.
4. Keleluasan dalam penentuan profesi (Akuntansi
Biaya, Akuntansi Perpajakan, dll).
Akuntan yang siap untuk AEC adalah akuntan yang
dituntut progresif. Dimana akuntan akan dituntut untuk lebih memperbaiki
kualitas dan meningkatkan profesi yang digeluti. Bukan hanya satu profesi,
melainkan bisa memiliki lebih dari satu profesi yang dikuasai.
Seorang akuntan juga tidak boleh lepas dari yang
namanya profesionalitas. Karena pekerjaan akuntan akan berpengaruh pada jatuh
bangunnya perusahaan. Seorang akuntan profesional harus bisa bekerja sesuai
prosedur yang ada. Selain itu, akuntan haruslah memiliki sebuah integritas yang
tinggi, sehingga apa yang dikerjakan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jangan
ada kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan karena itu yang
menjadi masa depan perusahaan maupun investor.
Seorang akuntan juga harus beretika baik. Akuntan
profesional pun tidak akan menjadi akuntan hebat jika tidak memiliki etika yang
baik. Etika tidak bisa dipelajari seperti membaca sebuah buku, namun perlu
ditekuni dan dilakukan secara terus menerus. Akuntan harus kompetitif dalam
bersaing dan tidak mudah menyerah untuk mengalami berbagai macam persaingan
dalam AEC 2015.
Dukungan pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan
tentang akuntansi di Indonesia akan sangat berpengaruh dalam membantu para
calon-calon akuntan (termasuk saya sendiri) untu siap menghadapi persaingan
dengan para akuntan asing dari negara yang kita tahu sebagai negara yang
memiliki sumber daya manusia yang lebih cerdas dan rajin, seperti Singapura.
Kesimpulannya, AEC yang akan datang membawa banyak
keuntungan bagi para akuntan di Indonesia, namun itu semua tergantung bagaimana
pemerintah akan mengembangkan dan dari diri para akuntan untuk menjadi akuntan
yang hebat yang bisa bersaing. Jika tidak ada kerja sama yang baik antara
pemerintah dan para akuntan maka AEC bisa membahayakan.
Demikian artikel tentang AEC dengan topik Akuntansi
yang saya tulis. Terima kasih telah membaca. Mohon maaf jika banyak salah dalam
kata maupun salah informasi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membaca dan
menghasilkan nilai yang baik untuk UAS. Terima kasih telah membaca. (:
Penulis : Ineke Putri (3203013066)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar