Senin, 24 November 2014

Peran Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan pasca kenaikan BBM serta menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015


Tanggal 8 November yang lalu, Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp 6.500,- per liter menjadi Rp 8.500,- per liternya, Tentu saja kenaikan ini sangat dibutuhkan untuk biaya pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah yang baru saat ini yakni presiden Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla. Namun dampak dari kenaikan BBM ini menjadi dampak yang sangat terasa diseluruh lapisan masyarakat. Terutama lapisan masyarakat menengah kebawah. Lalu bagaimana masyarakat yang disebutkan tadi dapat mempertahankan usaha yang dilakoninnya setelah kenaikan BBM yang terbilang tinggi ini?

Kenaikan harga serentak dari seluruh barang bisa dikatakan sebagai inflasi. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah sudah mengambil beberapa kebijakan. Misalnya kenaikan untu pedagang kaki lima di Jakarta maksimal sebesar 25 persen untuk menyesuaikan dengan daya beli masyarakat. Lain lagi kenaikan transportasi umm dilarang melebihi 10 persen. Bila melanggar akan ada sanksunya. Tentu saja hal seperti itu akan membantu perekonomian masyarakat. Serta kebijakan lainnya yakni ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pemerintah tentu saja menginginkan perekonomian masyarakat terus berjalan. Apalagi sektor menengah kebawah arau yang biasa kita sebut Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ditambah lagi tahun 2015 Indonesia akan mengahadapi perdaganan bebas di Asia Tenggara. Semua barang dari luar akan masuk dan bersaing dengan produk dalam negeri tentu saja. Bila pemerintah tidak mampu mengatasi permasalahan tersebut, akan banyak sekali UMKM tutup akibat kalah bersaing dengan produk luar negeri. Pemodalan. Ya hal ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kelangsungan usaha UMKM. Bagaimana kebijakan pemerintah dalam permodalan?

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) saat ini sedang digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Lembaga Keuangan Mikro. Secara keseluruhan, terdapat tiga perarutan yang disusun agar LKM yang beroperasi dengan izin serta kelembagaaan yang di atru oleh OJK dapat berjalan baik. Dari LKM ini diharapkan dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelakuk usaha mikro. LKM sendiri didirikan dengan tujuan permodalan untuk masyarakat berpendapatan rendah tentunya serta pengusaha mikro yang membutuhkan fasilitas pembiayaan terutama dari perbankan, namun masih kesulitan mendapatkannya.

Selain melalui media LKM, OJK juga mengatur suku bunga bank yang berlaku sekarang saat ini OJK membatasi suku bunga deposito. Sejak 1 Oktober 2014 ditetapkan suku bunga deposito maksimal 9,75 persen untuk bank kelas menengah dan bank besar sebesar 9,5 persen. Hal ini dilakukan berkaitan dengan dampak suku bunga deposito terhadap suku bunga kredit yang berlaku. Tingginya suku bunga dana ini akan berdampak pada tingginya biaya perlambatan ekspansi kredit dan peningkatan resiko kredit. OJK menyebutkan beberapa bank bahkan berani menawarkan suku bunga deposito hingga sebesar 11 persen.

Tingginya tingkat persaingan suku bunga antar bank membuat OJK sendiri harus menetapkan suku bunga tersebut. OJKpun meminta perbankan menghentikan perang suku bunga deposito. OJKpun meminta industri agar tidak berasaing dalam perebutan dana dengan menaikkan suku bunga deposito atas permintaan deposan. Apalagi hal ini jauh dari ketentuan suku bunga penjaminan LPS sebesar 7,75 persen. Untuk itu OJK meminta bank mengehentikan perang suku bunga agar perbankan kembali kesituasi normal.

Selain permudahan permodalan untuk UMKM, masyarakat seluruh lapisan dapat memanfaatkan penjaminan yang diberikan oleh LPS. LPS sendiri adalah lembaga yang menjamin simpanan nasabah penyimpan serta turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, Lembaga ini mewajibkan seluruh perbankan untuk mendaftarkan banknya dalam LPS. Dengan begitu masyarakat bisa denga tenang menyimpan dananya dalam bank. Lalu bagaimana persyaratan agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh LPS? Saati ini syarat yang berlaku untuk simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS adalah

1. Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2.000.000.00,-
2. Suku bunga maksimal yang dijamin oleh LPS (7,75 Persen).
3. Simpanan mata uang Rupiah di Bank Umum 8.25 persen. Simpanan mata uang Dollar di Bank Umum sebesar 2,75 persen.

Disitu dapat dilihat bahwa pemerintah menaikkan tingkat penjaminan sebesar Rp 2.000.000.000,- dari awalnya "hanya Rp 100.000.000,-. Walaupun dilihat dari sisi negatifnya, tujuan kenaikan nilai tersebut kebanyakan hanya menguntungkan nasabah "besar". Karena dengan penjaminan Rp 100.000.000,- per nasabah, LPS dapat melindungi 95 persen nasabah perbankan di Indonesia. Namun dilihat dari sisi positifnya denga kenaikan nilai jaminan simpanan, masyarakat akan lebih tertarik menyimpan uangnya dalam jumlah besar. Selain itu tingkat inflasi juga dapat ditekan.

Nah dari simpanan yang meningkat tadi, perbankan dapat membiayai kredit untuk sektor UMKM. Dan tentu saja hal ini dapat ditetapkan karena LPS akan mengurangi resiko tumbangnya perbankan yang memiliki nasabah "besar" tadi dengan tingkat penjaminan yang demikian tinggi. Melalui ketetapan oleh LPS dan OJK masyarakt dapat memulai usaha pada sektor UMKM yang tentu saja hal ini akan mendapatkan perhatian lebih oleh pemerintah.

Untuk mengahadapi MEA tahun 2015, peran UMKM akan sangat dibutuhkan untuk mengahadapi ketatnya persaingan ekonomi. Indonesia nantinya dapat diharapkan dapat bersaing tentunya dengan produk luar. Dan diharapkan melalui artikel ini masyarakat dapat menerapkan kebiasaan menabung dari sekarang. Apa anda akan menjadi salah satu orang yang akan memulainya sekarang?




Penulis
Happy Jessica
3203013113/D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar