Minggu, 23 November 2014

Perang Suku Bunga Perbankan

Tugas Ujian Akhir Semester
“Perang Suku Bunga Perbankan”
Sumber: Majalah Infobank

Perubahan tingkat suku bunga akan berdampak pada perubahan jumlah investasi, baik yang berasal dari nasabah luar maupun dalam negeri. Perubahan tingkat suku bunga ini akan berpengaruh pada jumlah permintaan dan juga penawaran. Semakin tinggi tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh perbankan, maka semakin tinggi pula tingkat keinginan masyarakat untuk menabung, dan sebaliknya.
Pada akhir-akhir ini persaingan antar perbankan membuat suku bunga rupiah cenderung mengalami kenaikan yang tinggi. Kenaikan itu disebabkan karena adanya persaingan dalam menarik nasabah antar perbankan. Hal tersebut dianggap tidak wajar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK itu sendiri bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, serta sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Sehingga pada akhir September yang lalu, OJK melakukan tindakan pengawasan (Supervisory action) yang berupa pembatasan maksimum suku bunga dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
OJK melakukan tindakan pengawasan akan kenaikan suku bunga agar dapat lebih menjamin bahwa stabilitas sistem keuangan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, akan selalu di tingkat yang aman. OJK akan menetapkan suku bunga perbankan sesuai dengan acuan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk nominal simpanan sampai dengan 2 miliar. Untuk nominal di atas 2 miliar batas maksimum suku bunga DPK akan mengikuti kategori bank. Bagi simpanan bank dengan nominal lebih dari 300 triliun, maksimum suku bunga DPK ialan sebesar 200 basis point (bps) di atas BI Rate atau maksimum 9.5% termasuk insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana. Maksimum suku bunga DPK untuk bank dengan modal antara 5 triliun dan 30 triliun ialah sebesar 25 bps di atas BI Rate atau maksimum 9,75% termasuk tarif insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana.
Yang dilakukan oleh OJK merupakan hal yang tepat untuk menegakkan peraturan tersebut, karena jika hal itu dibiarkan terus menerus, tingkat suku bunga akan menyebabkan peperangan antar perbankan, bahkan akan memicu peningkatan non performing loan (NPL). Pengertian dari Non performing loan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian maupun seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang sudah di perjanjikan. Upaya OJK ini harus ditanggapi positif oleh masyarakat, agar upaya tersebut dapat membuahkan hasil yang optimal.
Maka dari itu pemberian sanksi kepada perbankan yang tidak mengikuti aturan suku bunga yang sudah ditetapkan oleh OJK tersebut sangat diperlukan. Pemberian sanksi juga harus memperhatikan untuk di masa yang akan datang. Jangan sampai pemberian sanksi tersebut akan mengakibatkan terpuruknya likuiditas perbankan nasional. Berdasar pengalaman sebelumnya, sanksi itu berupa sebuah penalti maupun denda yang nantinya  secara tidak langsung akan dibebankan kepada para nasabahnya. Bukan hanya efek jera yang diharapkan dari pemberian sanksi tersebut, tetapi bertujuan untuk meningkatkan tingkat kedisiplinan para perbankan.
Jika kedisiplinan itu diutamakan oleh para perbankan, maka bank-bank tersebut tidak akan terpancing untuk bersaing dengan segala cara. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengaitkan ketidakdisiplinan dengan manajemen resiko dan good corporate governance (GCG). Karena tata kelola perusahaan ini bersangkutan dengan masalah akuntanbilitas dan tanggung jawab untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan stakeholder.
Untuk menegakkan komitmen pelaksanaan kebijakan oleh OJK ini, maka perbankan diharuskan untuk mengupayakan penurunan suku bunga kredit setelah pengenaan pemberian suku bunga maksimum dan harus melaporkannya kepada OJK. Yang kedua yaitu memasukkan komitmen penurunan suku bunga tersebut dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2015 beserta perhitungan dampak pada kinerja keuangannya. Dan yang terakhir adalah melakukan ekspansi kredit sesuai target rencana bisnis dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya dana.
Lalu bagaimana cara perbankan untuk dapat bersaing dengan bank-bank yang lainnya? Bank-bank dapat bersaing dengan cara meningkatkan kualitas tingkat pelayanan serta fasilitas yang baik dan memadai dalam bank tersebut. Pada akhir-akhir ini banyak bank-bank yang menggunakan priority banking untuk menarik nasabahnya. Selain itu priority banking juga memberikan tambahan fee based income. Fee based income itu sendiri adalah pendapatan provisi atau komisi yang diterima bank dari pemasaran produk maupun transaksi perbankan yang dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan produk dan jasa bank yang dinikmatinya.
Dengan adanya pembatasan suku bunga oleh OJK, dapat mengurangi persaingan tidak sehat/peperangan antar perbankan dalam memperebutkan nasabah. Hal tersebut sangat diperlukan untuk mengelelola sebuah bank. Sangat diharapkan ketentuan tersebut dapat diberlakukan tanpa ada batasan waktu.
Selain dengan menarik para nasabah dengan menggunakan daya tarik suku bunga, tingkat layanan yang baik, fasilitas yang memadai dan pemberian hadiah, merupakan cara yang tepat bagi bank-bank yang sedang bersaing. Semakin nasabah tersebut mendapatkan pelayanan yang baik, maka nasabah-nasabah tersebut tidak akan memindahkan dananya ke bank yang lainnya. Maka dari itu, perbankan perlu inovasi untuk meningkatkan tingkat kualitas pelayanan mereka.


Anastasia Marsha Natalia
(3203013218)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar