Tugas Ujian Akhir Semester
“Perang Suku Bunga Perbankan”
Sumber: Majalah Infobank
Perubahan tingkat suku
bunga akan berdampak pada perubahan jumlah investasi, baik yang berasal dari
nasabah luar maupun dalam negeri. Perubahan tingkat suku bunga ini akan
berpengaruh pada jumlah permintaan dan juga penawaran. Semakin tinggi tingkat
suku bunga yang ditawarkan oleh perbankan, maka semakin tinggi pula tingkat
keinginan masyarakat untuk menabung, dan sebaliknya.
Pada akhir-akhir ini persaingan
antar perbankan membuat suku bunga rupiah cenderung mengalami kenaikan yang
tinggi. Kenaikan itu disebabkan karena adanya persaingan dalam menarik nasabah
antar perbankan. Hal tersebut dianggap tidak wajar oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). OJK itu sendiri bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, serta
sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Sehingga pada akhir September yang
lalu, OJK melakukan tindakan pengawasan (Supervisory
action) yang berupa pembatasan maksimum suku bunga dana pihak ketiga (DPK)
perbankan.
OJK melakukan tindakan
pengawasan akan kenaikan suku bunga agar dapat lebih menjamin bahwa stabilitas
sistem keuangan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, akan selalu di tingkat
yang aman. OJK akan menetapkan suku bunga perbankan sesuai dengan acuan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) untuk nominal simpanan sampai dengan 2 miliar. Untuk nominal
di atas 2 miliar batas maksimum suku bunga DPK akan mengikuti kategori bank. Bagi
simpanan bank dengan nominal lebih dari 300 triliun, maksimum suku bunga DPK
ialan sebesar 200 basis point (bps) di
atas BI Rate atau maksimum 9.5% termasuk insentif yang diberikan secara
langsung kepada nasabah penyimpan dana. Maksimum suku bunga DPK untuk bank
dengan modal antara 5 triliun dan 30 triliun ialah sebesar 25 bps di atas BI Rate atau maksimum 9,75%
termasuk tarif insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan
dana.
Yang dilakukan oleh OJK
merupakan hal yang tepat untuk menegakkan peraturan tersebut, karena jika hal
itu dibiarkan terus menerus, tingkat suku bunga akan menyebabkan peperangan
antar perbankan, bahkan akan memicu peningkatan non performing loan (NPL). Pengertian dari Non performing loan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana nasabah
sudah tidak sanggup membayar sebagian maupun seluruh kewajibannya kepada bank
seperti yang sudah di perjanjikan. Upaya OJK ini harus ditanggapi positif oleh
masyarakat, agar upaya tersebut dapat membuahkan hasil yang optimal.
Maka dari itu pemberian
sanksi kepada perbankan yang tidak mengikuti aturan suku bunga yang sudah
ditetapkan oleh OJK tersebut sangat diperlukan. Pemberian sanksi juga harus
memperhatikan untuk di masa yang akan datang. Jangan sampai pemberian sanksi
tersebut akan mengakibatkan terpuruknya likuiditas perbankan nasional. Berdasar
pengalaman sebelumnya, sanksi itu berupa sebuah penalti maupun denda yang
nantinya secara tidak langsung akan
dibebankan kepada para nasabahnya. Bukan hanya efek jera yang diharapkan dari
pemberian sanksi tersebut, tetapi bertujuan untuk meningkatkan tingkat
kedisiplinan para perbankan.
Jika kedisiplinan itu
diutamakan oleh para perbankan, maka bank-bank tersebut tidak akan terpancing
untuk bersaing dengan segala cara. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah
dengan mengaitkan ketidakdisiplinan dengan manajemen resiko dan good corporate governance (GCG). Karena
tata kelola perusahaan ini bersangkutan dengan masalah akuntanbilitas dan
tanggung jawab untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan stakeholder.
Untuk menegakkan
komitmen pelaksanaan kebijakan oleh OJK ini, maka perbankan diharuskan untuk
mengupayakan penurunan suku bunga kredit setelah pengenaan pemberian suku bunga
maksimum dan harus melaporkannya kepada OJK. Yang kedua yaitu memasukkan
komitmen penurunan suku bunga tersebut dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2015
beserta perhitungan dampak pada kinerja keuangannya. Dan yang terakhir adalah
melakukan ekspansi kredit sesuai target rencana bisnis dengan mempertimbangkan
ketersediaan sumber daya dana.
Lalu bagaimana cara
perbankan untuk dapat bersaing dengan bank-bank yang lainnya? Bank-bank dapat bersaing
dengan cara meningkatkan kualitas tingkat pelayanan serta fasilitas yang baik dan
memadai dalam bank tersebut. Pada akhir-akhir ini banyak bank-bank yang
menggunakan priority banking untuk
menarik nasabahnya. Selain itu priority
banking juga memberikan tambahan fee
based income. Fee based income itu sendiri adalah pendapatan provisi atau
komisi yang diterima bank dari pemasaran produk maupun transaksi perbankan yang
dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan produk dan jasa bank yang
dinikmatinya.
Dengan adanya
pembatasan suku bunga oleh OJK, dapat mengurangi persaingan tidak
sehat/peperangan antar perbankan dalam memperebutkan nasabah. Hal tersebut
sangat diperlukan untuk mengelelola sebuah bank. Sangat diharapkan ketentuan
tersebut dapat diberlakukan tanpa ada batasan waktu.
Selain dengan menarik
para nasabah dengan menggunakan daya tarik suku bunga, tingkat layanan yang
baik, fasilitas yang memadai dan pemberian hadiah, merupakan cara yang tepat
bagi bank-bank yang sedang bersaing. Semakin nasabah tersebut mendapatkan pelayanan
yang baik, maka nasabah-nasabah tersebut tidak akan memindahkan dananya ke bank
yang lainnya. Maka dari itu, perbankan perlu inovasi untuk meningkatkan tingkat
kualitas pelayanan mereka.
Anastasia Marsha
Natalia
(3203013218)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar