Selasa, 25 November 2014

UAS Bahasa Indonesia Artikel tentang Akuntansi



Dalam artikel ini saya akan membahas mengenai akuntansi perpajakan. Akan tetapi topik utama dalam artikel ini mengenai kaitan akuntansi dengan perpajakan. Setiap pembayaran, pemungutan, pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi. Sebelumnya saya meminta maaf apabila artikel tentang perpajakan saya ini kurang sempurna dimata para pembaca sekalian. Saya berharap agar artikel ini memiliki manfaat bagi para pembaca serta bagi saya sendiri. Selamat membaca.

Pengertian akuntansi perpajakan
Pertama  disini saya akan menjelaskan mengenai pengertian akuntansi. Akuntansi perpajakan adalah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya penghasilan kena pajak perusahaan atau suatu negara. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan. Jumlah penghasilan kena pajak yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk digunakan sebagai penetapan beban atau pajak yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak. Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan. Karena dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta kekeliruan dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan peraturan perpajakan tidak kondusif.
Prinsip-prinsip Akuntansi perpajakan
  • kesatuan akuntansi
  • kesinambungan
  • konsistensi
  • konservatif
  • dapat dimengerti
  • netral
  • relevan
  • lengkap
Kaitan akuntansi dengan perpajakan
Pernah mendengar tentang akuntansi perpajakan?? Mungkin ada yang sudah tahu, sudah pernah mendengar atau mungkin belum pernah mendengar sama sekali. Di topik kali ini, saya bahas khusus mengenai Akuntansi Pajak, keterkaitan akuntansi dengan perpajakan.
Akuntansi mempunyai peranan yang sangat penting terhadap perpajakan. Karena akuntan publik sebagai seorang ahli akuntansi dapat mempergunakan sepenuhnya konsep/ prinsip/ metode akuntansi yang umum dipergunakan.
Dengan berlakunya Undang-undang Perpajakan tahun 1984, maka SK Menteri keuangan No. 108/1979 dinyatakan tidak berlaku lagi. Prinsip Akuntansi Indonesia sebagai organisasi profesi tidak sepenuhnya diakui oleh pajak.
Sekalipun demikian akuntansi masih mempunyai peranan dalam perpajakan untuk menentukan objek pajak, karena Undang-undang Perpajakan tahun 1984 mewajibkan kepada orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau melakukan bebas di Indonesia untuk menyelenggarakan pembukuan.
Pembukuan adalah pencatatan baik obyek pajak penghaasilan maupun elemen-elemen yang boleh dikurangkan pada penghasilan dengan cara tertentu yang diakui oleh prinsip akuntansi atau cara akuntansi yang bisa diterima oleh perpajakan. Pada dasarnya semua subyek pajak yang memperoleh penghasilanbaik dari usaha bebas maupun perusahaan atau badan harus melakukan pembukuan dengan baik dan tertaur dengan dasar konsisten dengan tahun sebelumnya.
(Drs. Slamet Munawir)  Jasa akuntansi publik melakukan pemeriksaan akuntansi pada wajib pajak sangat membantu perpajakan dalam meyakinkan wajaran laba sebagai proyek pajak, maksudnya jika pihak pajak merasa perlu juga untuk mengadakan pemeriksaan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, mungkin pihak pajak dalam melakukan pemeriksaan hanya mengadakan penyesuaian dengan Undang-undang pajak saja.
Menurut saya,  kaitan dari akuntansi dan perpajakan adalah mengenai pencatatan. Pajak dalam perusahaan selalu merupakan beban sehingga dalam aturan akuntansi segala bentuk beban dalam perusahaan harus di catat dalam jurnal agar asal usul laba atau rugi dalam perusahaan tersebut jelas terpaparkan.
Jadi kesimpulannya pajak disini mempengaruhi sebuah laporan keuangan perusahaan dimana laporan keuangan tersebut tercakup dalam laporan dari bidang akuntansi. Maka dari itu pajak dapat berhubungan dengan akuntansi atau biasa dikerjakan oleh orang-orang yang berprofesi sebagai akuntan. Seperti contohnya saja saat masa perkuliahan seperti ini jurusan yang dikenalkan lebih dalam dengan pajak adalah jurusan akuntansi. Menurut saya ini karena pajak berhubungan secara langsung dengan akuntansi. Maka sebagai mahasiswa yang mempelajari akuntansi kita juga dikenalkan dengan perpajakan.

Demikian artikel yang saya  buat mengenai pembahasan kaitan dari akuntansi dan perpajakan. Semoga artikel ini berguna bagi para pembaca sekalian serta berguna bagi saya terutama dalam nilai UAS semester 3 saya ini. Karena artikel ini saya buat dengan salah satu alasan merupakan tugas UAS mata kuliah bahasa indonesia. Saya juga memohon maaf apabila ada kesalahan dalam gagasan yang saya tulis dalam artikel ini. Selamat membaca ☺

Fernanda Maurilla 3203013241


Tidak ada komentar:

Posting Komentar