Surabaya – Di era ini,
transaksi keuangan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu transaksi tunai dan
non tunai. Transaksi tunai merupakan pembarayan atas harga barang atau jasa tertentu di mana pembeli menyerahkan uang tunai sebagai alat pembayaran. Sedangkan, transaksi
non tunai berupa pembayaran atas harga barang atau jasa tertentu dengan menggunakan
media lain yang sah sebagai pengganti uang tunai. Transaksi non tunai dapat
menggunakan media kertas seperti cek dan bilyet giro atau media kartu seperti
kartu ATM dan kartu kredit.
Meskipun
transaksi tunai masih dilakukan, pola transaksi di banyak negara telah beranjak
menuju transaksi non tunai. Negara-negara maju memiliki kecenderungan melakukan
transaksi non tunai jauh lebih besar dari transaksi tunainya. Negara seperti Belgia,
Perancis, Kanada, Inggris, dan Swedia memiliki transaksi non tunai di atas 80
persen dari keseluruhan transaksinya. Transaksi non tunai diberlakukan dengan
memberi batasan maksimal penggunaan uang tunai untuk sebuah transaksi. Sedangkan,
negara Indonesia masih tergolong negara yang memiliki transaksi tunai yang
sangat besar. Menurut data perbandingan pemerintah, transaksi uang tunai di
Indonesia mencapai 99,4 persen, sehingga meninggalkan hanya kurang dari 1
persen saja yang merupakan transaksi non tunai. Konversi transaksi tunai ke non
tunai yang terjadi di banyak negara maju terjadi karena transaksi tunai dinilai
sudah semakin tidak efisien dan semakin tidak efektif untuk digunakan. Masih
banyaknya transaksi tunai di Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia masih belum mampu
mengatur efektivitas dan efisiensi transaksi keuangannya.
Uang
tunai rentan pada perubahan. Jika diterbitkan uang baru, maka uang tunai yang
dimiliki harus ditukarkan dengan uang baru sebelum habis masa berlaku sahnya. Uang
tunai yang digunakan dalam transaksi tunai juga mudah sekali rusak dan kotor,
sehingga seringkali menimbulkan masalah dalam pertukarannya.
Penggunaan
uang tunai dalam transaksi tunai memiliki banyak kelemahan. Saat melakukan
transaksi dalam jumlah besar, seseorang harus ekstra berhati-hati pada tindak
kejahatan yang bahkan dapat mengancam nyawanya. Uang dalam bentuk tunai juga
dinilai mudah untuk menjadi objek penggelapan uang karena transaksinya cenderung
tidak tercatat dan susah untuk ditelusuri. Transaksi tunai juga menjadi beban
anggaran negara. Saat ini Bank Indonesia harus mengeluarkan sekitar 3 triliun rupiah
untuk mengelola uang kertas dari pencetakan sampai penghancuran. Hal ini
membuat Bank Indonesia sebagai lembaga keuangan resmi negara gencar melakukan
sosialisasi transaksi non tunai dan melakukan Gerakan Transaksi Non Tunai pada
tanggal 14 Agustus 2014.
Konversi
transaksi tunai ke transaksi non tunai di Indonesia akan menjadi sebuah langkah
besar. Transaksi non tunai dapat digunakan untuk mempermudah perpindahan uang
dalam nominal besar yang sering terjadi dalam dunia bisnis. Transaksi non tunai
tidak hanya akan mempermudah transaksi bisnis saja, melainkan juga dapat
menempatkan Indonesia di mata dunia sebagai negara yang sudah dewasa dan dapat mengelola
keuangannya dengan benar. Indonesia sebagai anggota Masyarakat Economi ASEAN
(MEA), tentu hal ini bukan topik yang asing lagi. Fenomena yang terjadi pada
tahun 2015 ini menandakan bahwa Indonesia harus siap dengan transaksi antar
wilayah yang terlampau jauh maupun transaksi antar negara. Dengan mempersiapkan
sistem transaksi non tunai, maka Indonesia akan lebih mudah bertransaksi dengan
negara-negara anggota MEA lainnya. Pengelolaan keuangan secara non tunai juga dapat
membantu Indonesia memperkuat nilai rupiah menjelang MEA, karena dapat mencegah
inflasi akibat kelebihan peredaran uang di masyarakat. Selain itu, transaksi
non tunai juga dapat digunakan untuk mencegah praktek kecurangan dan
penggelapan uang menjelang MEA yang melibatkan banyak pihak dari berbagai
negara.
Sistem transaksi non tunai akan mempermudah
banyak aspek keuangan. Bank tidak perlu lagi susah mengatur, menyimpan, dan menditribusikan
uang kertas yang bertumpuk dan membebani operasionalnya dengan penyimpanan dan pengamanan
tingkat tinggi. Bank tidak lagi perlu menaikkan bunga kredit akibat terbeban di
sektor operasionalnya. Sistem keuangan yang lebih transparan dapat terbentuk
karena semua transaksi dapat tercatat dengan baik. Pengawasan terhadap
peredaran uang akan semakin efektif, sehingga dapat mencegah penggelapan uang
termasuk tidak pencucian uang dan korupsi yang sudah membudaya di Indonesia. Pelaksanaan
kebijakan keuangan pemerintah juga dapat lebih mudah dilakukan. Perencanaan dan
pembangunan negara akan lebih mudah dilakukan oleh Bank Indonesia dengan
melihat catatan transaksi non tunai yang terjadi di setiap daerah. Selain itu, kebijakan
lain seperti rencana redenominasi rupiah yang dicanangkan untuk memperkecil
jumlah mata uang dari ribuan menjadi satuan akan lebih mudah terealisasi. Transaksi
non tunai akan membatasi jumlah uang yang beredar, sehingga mempermudah pengaturan
dan peremajaan uang tunai.
Lalu, apa peran akuntan dalam
konversi transaksi tunai ke non tunai tersebut? Hal ini berarti bahwa akuntan
harus lebih ahli dalam mengatur keuangan perusahaan. Khususnya dalam
rekonsiliasi pencatatan perusahaan dengan perantara transaksi non tunai, yaitu
bank, melalui rekonsiliasi bank.
Dengan rekonsiliasi bank, seorang akuntan
menjelaskan perbedaan pencatatan kas di perusahaan dan pencatatan kas di bank. Rekonsiliasi
Bank dapat dibuat dengan bentuk laporan atau bentuk rekening. Ada 4 kegiatan
yang menjadi fokus perbedaan pencatatan di perusahaan dan di bank, yaitu
setoran dalam perjalanan, cek yang masih beredar, biaya bank dan kredit bank,
serta kesalahan pencatatan. Setoran dalam perjalanan adalah setoran yang telah
dilakukan oleh perusahaan dengan mengurangi kas di perusahaan masih belum
dicatat dalam pencatatan kas di bank karena dana tersebut masih diproses. Cek
yang masih beredar adalah cek yang telah ditulis oleh perusahaan dan telah
dicatat di pencatatan kas perusahaan tetapi masih belum dicatat dalam
pencatatan kas di bank karena masih
belum dicairkan. Biaya bank adalah biaya yang dicatat bank atas servis,
pencetakan cek, cek kosong, dan peminjaman brangkas bank. Sedangkan, kredit
bank adalah pungutan atau penambahan saldo kas di pencatatan bank atas kepentingan
nasabah yang tidak diketahui nasabah sampai diberikannya laporan bank.
Ilustrasi:
Langkah 1. Bandingkan saldo
rekening koran bank dengan buku kas perusahaan
Sama
atau berbeda? Biasanya selalu ada perbedaan.
Langkah 2. Cari transaksi yang berasal dari bank
Biaya
yang dikenakan oleh bank dengan langsung memotong saldo dan pendapatan yang
diberikan oleh bank dengan langsung menambah saldo rekening perusahaan tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu. Diantaranya: biaya admin bank, bea meterai,
biaya buku cek, bunga jasa giro, pajak atas bunga. Bank langsung melakukan
transaksi tanpa pemberitahuan pada perusahaan terlebih dahulu, maka biasanya transaksi
tersebut belum tercatat di dalam buku kas perusahaan.
Transaksi
ini rutin terjadi setiap bulannya dan jumlahnya relatif sama. Tanggal transaksi
seperti ini lebih banyak terjadi mendekati akhir-akhir bulan (kecuali biaya
buku cek yang tergantung tanggal pengambilan). Misalnya ditemukan:k
Biaya
admin bank Rp 500,000, belum dicatat ke dalam buku kas perusahaan
Biaya
buku cek Rp 300,000, belum dicatat ke dalam buku kas perusahaan
Bea
materai Rp 50,000, belum dicatat ke dalam buku kas perusahaan
Bunga
jasa giro Rp 215,000, belum dicatat ke dalam buku perusahaan
Pajak
atas bunga Rp 15,000, belum dicatat ke dalam buku perusahaan.
Masukan
transaksi-transaksi tersebut ke dalam buku kas perusahaan dengan jurnal:
[Debit].
Biaya Admin Bank = Rp 850,000
[Credit].
Kas – Bank Mandiri = Rp 850,000
(Biaya
admin bank 500,000 + buku cek 300,000 + bea materai 50,000)
[Debit]. Kas – Bank Mandiri = Rp 200,000
[Debit].
Biaya Pajak atas bunga = Rp 15,000
[Credit].
Pendapatan Jasa Giro = Rp 215,000
(Untuk
mencatat bunga jasa giro dan pajak atas bunga)
Saldo
kas perusahaan akan berubah menjadi: 36,380,000 – 500,000 – 300,000 – 50,000 +
200,000 = Rp 35,730,000.
Jika
dibandingkan dengan saldo dalam rekening koran yang hanya Rp 8,550,000, berarti
masih ada selisih Rp 27,180,000.
Langkah 3. Buatlah ‘Lembar Kerja Rekonsiliasi’
Buatlah
lembar kerja rekonsiliasi yang sederhana saja, lalu masukan saldo buku kas perusahaan
Rp 35,730,000 di ujung atas, dan saldo rekening koran sebesar Rp 8,550,000 di
bagian bawah lembaran kerja.
Langkah 4. Temukan setoran
dalam perjalanan
‘Setoran
dalam perjalanan’ atau ‘deposit in transit’ yang dimaksudkan adalah cek
(umumnya pembayaran dari pelanggan) yang sudah dicatat sebagai kas masuk akan
tetapi belum disetorkan ke bank, atau sudah disetorkan tetapi belum berhasil di
kliring sampai bank tutup buku, sehingga di rekening koran tidak muncul.
Kumpulkan
semua setoran untuk bulan itu (di dalam buku perusahaan pasti di sisi debit,
terutama pada tanggal-tanggal menjelang tutup buku). Kemudian cari setoran itu
di dalam rekening koran satu-per-satu (biasanya di sisi credit rekening koran).
Setoran manapun yang tidak muncul di rekening koran, masukan ke dalam ‘Lembaran
Kerja Rekonsiliasi’ di bagian “setoran dalam perjalanan”. Lalu jumlahkan semua
nominalnya. Misalnya ditemukan 3 setoran dalam perjalanan:
Setoran
tanggal 29-Aug-2011 = Rp 15,000,000
Setoran
tanggal 30-Aug-2011 = Rp 25,000,000
Setoran
tanggal 31-Aug-2011 = Rp 10,000,000
Setoran
Dalam Perjalanan = Rp 50,000,000
(Catatan:
tidak perlu di jurnal, cukup di masukan ke dalam lembar kerja rekonsiliasi
saja).
Langkah 5. Temukan cek beredar
‘Cek
beredar’ atau ‘outstanding check‘ yang dimaksudkan di sini adalah cek keluar
yang sudah dicatat sebagai kas keluar (biasanya pembayaran kepada pihak luar)
tetapi belum dicairkan oleh si penerima cek hingga bank tutup buku, sehingga
saldo buku kas perusahaan sudah berkurang tetapi saldo kas di rekening koran
belum berkurang.
Kumpulkan
semua cek keluar bulan itu (di dalam buku perusahaan pasti di sisi kredit),
cari cek keluar tersebut di dalam rekening koran satu-per-satu (biasanya di
sisi debit rekening koran). Setoran manapun yang tidak muncul di rekening
koran, masukan ke dalam ‘Lembaran Kerja Rekonsiliasi’ di bagian “cek beredar”.
Lalu jumlahkan semua nominalnya. Misalnya ditemukan 5 cek beredar:
Cek
No. 389900 = Rp 3,500,000
Cek
No. 389905 = Rp 5,200,000
Cek
No. 389910 = Rp 2,000,000
Cek
No. 389912 = Rp 8,000,000
Cek
No. 389917 = Rp 4,300,000
Cek
Beredar = Rp 23,000,000
(Catatan:
tidak perlu di jurnal, cukup di masukan ke dalam lembar kerja rekonsiliasi
saja).
Masih
ada selisih Rp 180,000. Dimanakah selisih ini?
Langkah 6. Periksa ulang dan
telusuri
Pertama
pastikan semua biaya-biaya bank dan pendapatan jasa giro (termasuk pajaknya)
sudah dijurnal dan dimasukan ke dalam buku kas perusahaan. Jika tidak ada yang
ketinggalan dan semuanya sudah dijurnal dengan benar. Lanjutkan periksa ulang
ke lembaran kerja rekonsiliasi, pastikan semua setoran dalam perjalanan dan cek
beredar sudah dimasukan ke dalam lembar kerja rekonsiliasi dengan benar. Jika
semuanya sudah dimasukan dengan benar, berarti perlu dilakukan penelusuran.
Jika
selisihnya kecil (di bawah Rp 1,000,000), kemungkinan besar disebabkan oleh
salah input angka. Artinya, kemungkinan semua cek dan slip setoran sudah
terinput, hanya saja diinput lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya.
Jika
selisihnya besar (di atas Rp 1,000,000), kemungkinan besar disebabkan oleh:
a)
adanya
cek keluar/slip setoran yang belum terinput
b)
ada
cek keluar/slip setoran diinput duakali
c)
ada
cek batal (kembali) yang lupa dijurnal pembalik (reversal journal).
Supaya
tidak membingungkan, lakukan penelusuran dengan menggunakan nomor cek dan nomor
slip setoran yang ada di rekening koran (setiap transaksi pasti ada nomor
cek/nomor slip-nya).
Jika
buku kas perusahaan menggunakan Excel, anda tinggal tekan Ctrl + F, masukan
nomor cek tersebut. Jika menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur
pencarian nomor cek, anda bisa menggunakan itu, masukan nomor cek tersebut.
Ingat untuk memperhatikan jumlahnya. Terus lakukan hingga transaksi terakhir di
rekening koran.
Dalam
contoh kasus ini misalnya anda menemukan Cek No. 389825 di rekening koran
menunjukan nominal Rp 1,200,000 tetapi di buku kas perusahaan menunjukan
nominal Rp 1,020,000. Apa yang harus dilakukan dengan ini?
Ambil
dokumen terkait dengan transaksi tersebut, misalnya nota tagihan dari PT. XYZ
atas pemebelian bahan baku. Periksa nominal tagihannya; apakah memang Rp
1,200,000 atau hanya Rp 1,020,000? Jika memang Rp 1,200,000 berarti hanya kasus
salah input. Lalu buat jurnal penyesuaian:
[Debit].
Utang pada PT. XYZ = Rp 180,000
[Credit].
Kas = Rp
180,000
Setelah
jurnal ini dimasukan, maka saldo buku kas perusahaan akan berkurang sebesar Rp
180,000, sehingga menjadi Rp 35,550,000. Ganti saldo akhir buku kas di lembar
kerja rekonsiliasi (ujung atas) dari Rp 35,730,000 menjadi Rp 35,550,000,
sehingga ‘Saldo Akhir Buku Kas Perusahaan Setelah Rekonsiliasi’ akan menjadi
sama persis dengan ‘Saldo Akhir Kas Bank Mandiri, yaitu Rp 8,550,000.
Jika
sudah sama, berarti pekerjaan rekonsiliasi bank sudah selesai. Print “Lembaran
Kerja Rekonsiliasi” lalu arsipkan bersama-sama dengan rekening koran untuk
bulan yang sama.
Abstrak:
Transaksi
non tunai, akuntansi, rekonsiliasi bank, contoh rekonsiliasi bank
Sumber:
http://news.detik.com/transisipresiden/read/2014/08/18/193703/2665715/5/rp-1000-jadi-rp-1-akan-dibahas-di-dpr-bulan-ini
Diakses pada tanggal 24 November 2014 pukul 20.14
http://www.tempo.co/read/news/2014/08/15/087599759/Pemerintah-Geber-Transaksi-Non-Tunai
Diakses pada tanggal 24 November 2014 pukul 20.45
http://finansial.bisnis.com/read/20141109/90/271530/penggunaan-uang-non-tunai-di-indonesia-masih-sangat-rendah
Diakses pada tanggal 24 November 2014 pukul 21.04
http://news.detik.com/transisipresiden/read/2014/08/18/175050/2665608/5/bi-keluarkan-rp-3-triliun-tiap-tahun-untuk-cetak-uang
Diakses pada tanggal 24 November 2014 pukul 21.07
http://tabunganinternet.blogspot.com/2014/08/bi-transaksi-non-tunai-cegah-pencucian.html
Diakses pada tanggal 24 November 2014 pukul 23.27
http://bisnis.liputan6.com/read/2138000/5-negara-paling-banyak-bertransaksi-non-tunai?p=0
Diakses pada tanggal 24 November 2014 pukul 23.28
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_165814.aspx
Diakses pada tanggal 24 November 2014 pukul 23.41
http://jaringnews.com/ekonomi/umum/46300/transaksi-tunai-idealnya-dibatasi-tak-lebih-dari-rp-juta
Diakses pada tanggal 24 November 2014 pukul 23.42
Penulis:
David
Darmawan Yonathan (3203013042)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar