Kamis, 27 November 2014



Menurut Cadburry Comite:Good Corporate Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para stakeholders umumnya.
Dapat disimpulkan bahwa Corporate Governance pada intinya merupakan suatu sistem, proses, dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan(stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan organisasi. Corporate Governance bertujuan untuk mengatur hubungan –hubungan tersebut dan mencegah terjadinya kesalahan signifikan dalam strategi korporasi. Dengan pencegahan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Good Corporate Governance merupakan salah satu kunci bagi perusahaan. Sebuah kunci sukses bagi perusahaan untuk tumbuh dan memperoleh tujuan perusahaan yaitu memperoleh laba dalam jangka panjang, sekaligus memenangkan persaingan dalam bisnis global. Penerapan Corporate Governance yang tepat akan memberikan manfaat dan dampak yang baik bagi perusahaan termasuk didalamnya adalah kinerja perusahaan.
          Good corporate governance yang merupakan sebuah sistem yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder, menekankan pada dua konsep. Penekanan konsep yang pertama adalah pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
          Ada empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep good corporate governance, (Kaen, 2003; Shaw, 2003) yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Dalam keempat komponen tersebut terkandung nilai-nilai yang akan meningkatkan penilaian publik akan perusahaan karena penerapan prinsip good corporate governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, tetapi juga dapat menjadi suatu penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan.
          Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
          Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
1.  Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan mengenai perusahaan.
2.  Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban setiap organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3.  Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
          4.  Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
          5.  Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut IICG (The Indonesian Institute for Corporate Governance) terdapat 7 dimensi/ konsep penerapan Corporate Governance , yaitu:
1. Komitmen terhadap tata kelola perusahaan-sistem manajemen yang mendorong anggota perusahaan menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik
2. Tata kelola dewan komisaris-sistem manajemen yang memungkinkan optimalisasi peran anggota dewan komisaris dalam membantu penyelenggaraantata kelola perusahaan yang baik
3.  Komite-komite fungsional-sistem manajemen yang memungkinkan optimalisasi peran anggota komite-komite fungsional dalam penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik
4. Dewan direksi-sistem manajemen yang memungkinkan optimalisasi peran anggota dewan direksi dalam penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik
5.  Transparansi dan Akuntabilitas- sistem manajemen yang mendorong adanya pengungkapan informasi yang relevan, akurat, dan dapat dipercaya, tepat waktu,jelas, konsisten dan dapat diperbandingkan tentang kegiatan perusahaan
6. Perlakuan terhadap pemegang saham-sistem manajemen yang menjamin perlakuan yang setara terhadap pemegang saham dan calon pemegang saham
7. Peran pihak berkepentingan lainnya (stakeholders)- sistem manajemen yang dapat meningkatkan peran pihak berkepentingan lainnya.
Kurangnya perhatian dan penerapan akan Corporate Governance menyebabkan terjadinya krisis pada tahun 1997 yang cukup berkepanjangan di Indonesia. Krisis ini memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan politik serta menurunnya nilai tukar rupiah terhadap dollar secara drastis. Disamping itu, banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan di pasar modal yang ditangani Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang menunjukkan rendahnya mutu praktik GCG di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT. Indofarma pada tahun 2004 melakukan praktik earning management dengan menyajikan overstated laba bersih senilai Rp 28,870 milyar, sebagai dampak dari penilaian persediaan barang dalam proses yang lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga harga pokok penjualan tahun tersebut understated. Skandal keuangan juga terjadi di negara maju, seperti di Amerika Serikat (AS), antara lain Enron, Merck, World Com.
Banyak pihak yang memberikan perhatian yang lebih terhadap Corporate Governance setelah mengalami krisis. Untuk itu diperlukan pemahaman mengenai Corporate Governance. Good Corporate Governance pada dasarnya jika diartikan secara luas merupakan suatu sistem yang dimulai dari input, proses, hingga menjadi output dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) yang diterapkan untuk pencapaian tujuan perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan pihak berkepentingan dan mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan yang signifikan dalam strategi perusahaan dan dapat memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perbaiki dengan segera sehingga perusahaan tidak mengalami kegagalan.
Sistem tata kelola perusahaan yang baik ini memegang peranan yang sangat penting bagi suatu perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional hariannya agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang ada. Dengan menerapkan dan melaksanakan Corporate Governance yang baik perusahaan mendapatkan langkah penting dalam membangun kepercayaan pasar dan mendorong arus investasi internasional menjadi lebih stabil dan bersifat jangka panjang. Jika kepercayaan pasar dapat dibentuk maka perusahaan dengan sendirinya akan mampu bersaing dalam era globalisasi ini dan going concern juga tidak diragukan lagi. Ini dapat terjadi karena dengan Corporate Governance yang baik dapat memaksimalkan nilai perusahaan.

Penulis : Anggriani Nugraha 3203012024


 

1 komentar: