Salah satu sumber pendapatan negara
adalah pajak. Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu : fungsi finansial (budgeter) dan fungsi mengatur (regulerend). Fungsi finansial yaitu
memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Sedangkan fungsi mengatur yaitu pajak digunakan
sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial, maupun
politik dengan tujuan tertentu.
Sampai saat ini, kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak masih dibilang kurang. Pajak dianggap sangat
memberatkan bagi masyarakat karena besarnya nominal yang harus dibayar. Seringkali
para pelaku usaha menyogok petugas pajak agar dapat membayar pajak lebih
rendah. Persepsi masyarakat terhadap pajak : Pajak sebisa mungkin dihindari.
Menurut Rochmat Soemitro dalam buku
Pengantar Singkat Hukum Pajak (Eresco, Bandung, 1992), negara adalah masyarakat
yang mempunyai tujuan tertentu. Kelangsungan hidup negara juga berarti
kelangsungan hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Untuk kelangsungan
hidup masing-masing diperlukan biaya. Biaya hidup individu, menjadi beban dari
individu yang bersangkutan dan berasal dari penghasilannya sendiri. Biaya hidup
negara adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, administrasi negara, lembaga
negara, dan seterusnya, dan harus dibiayai dari penghasilan negara.
Pajak adalah sumber utama penghasilan negara. Persepsi
masyarakat terhadap pajak harus segera diubah oleh pemerintah. Beberapa cara yang
dapat dilakukan oleh pemerintah, diantaranya:
-
Memberikan
sosialisasi tentang pajak.
-
Menghitung
pajak secara transparan.
-
Memberikan
pelayanan yang terbaik.
Ketika masyarakat mulai sadar akan pentingnya membayar pajak,
maka masyarakat menjadi percaya terhadap pajak bahwa dengan membayar pajak
berarti kita membangun Indonesia. Karena, tanpa bantuan dan fasilitas dari
negara, sektor swasta tidak dapat melakukan kegiatan bisnis yang profitable. Dengan sendirinya, wajib pajak akan membayar
pajak tepat waktu.
Pada dasarnya, pungutan pajak mengurangi penghasilan atau
kekayaan individu. Tetapi sebaliknya, pungutan pajak merupakan penghasilan
masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat, melalui
pengeluaran-pengeluaran rutin dan pengeluaran-pengeluaran pembangunan yang
akhirnya kembali lagi kepada seluruh masyarakat yang bermanfaat bagi rakyat,
baik yang membayar pajak maupun tidak.
Pajak
yang diterima oleh negara, akan digunakan untuk (1) membangun fasilitas umum
seperti jalan raya, sungai, jembatan, puskesmas, gedung-gedung pemerintahan dan
pelayanan masyarakat; (2) membayar gaji pegawai negeri, polisi, tentara, aparat
peradilan, dan dinas-dinas lain yang bertugas menjalankan negara.
Dengan
demikian, “Mengubah Persepsi Masyarakat terhadap Pajak” dapat diwujudkan dengan
sadarnya masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan manfaat-manfaat yang
diperoleh masyarakat dari membayar pajak. Dan juga, sebaiknya kita bangga
dengan membayar pajak karena kita telah mendukung Indonesia untuk lebih maju.
Daftar pustaka:
Suandy Erly, Edisi 5, Hukum Pajak, Jakarta Selatan : Salemba
Empat
Penulis : Henny Sylvia (3203013070)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar