Senin, 24 November 2014

“Mengubah Persepsi Masyarakat terhadap Pajak”


            Salah satu sumber pendapatan negara adalah pajak. Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu : fungsi finansial (budgeter) dan fungsi mengatur (regulerend). Fungsi finansial yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Sedangkan fungsi mengatur yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik dengan tujuan tertentu.
            Sampai saat ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih dibilang kurang. Pajak dianggap sangat memberatkan bagi masyarakat karena besarnya nominal yang harus dibayar. Seringkali para pelaku usaha menyogok petugas pajak agar dapat membayar pajak lebih rendah. Persepsi masyarakat terhadap pajak : Pajak sebisa mungkin dihindari.
            Menurut Rochmat Soemitro dalam buku Pengantar Singkat Hukum Pajak (Eresco, Bandung, 1992), negara adalah masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Untuk kelangsungan hidup masing-masing diperlukan biaya. Biaya hidup individu, menjadi beban dari individu yang bersangkutan dan berasal dari penghasilannya sendiri. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, administrasi negara, lembaga negara, dan seterusnya, dan harus dibiayai dari penghasilan negara.
Pajak adalah sumber utama penghasilan negara. Persepsi masyarakat terhadap pajak harus segera diubah oleh pemerintah. Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah, diantaranya:
-          Memberikan sosialisasi tentang pajak.
-          Menghitung pajak secara transparan.
-          Memberikan pelayanan yang terbaik.
Ketika masyarakat mulai sadar akan pentingnya membayar pajak, maka masyarakat menjadi percaya terhadap pajak bahwa dengan membayar pajak berarti kita membangun Indonesia. Karena, tanpa bantuan dan fasilitas dari negara, sektor swasta tidak dapat melakukan kegiatan bisnis yang profitable.  Dengan sendirinya, wajib pajak akan membayar pajak tepat waktu.
Pada dasarnya, pungutan pajak mengurangi penghasilan atau kekayaan individu. Tetapi sebaliknya, pungutan pajak merupakan penghasilan masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat, melalui pengeluaran-pengeluaran rutin dan pengeluaran-pengeluaran pembangunan yang akhirnya kembali lagi kepada seluruh masyarakat yang bermanfaat bagi rakyat, baik yang membayar pajak maupun tidak.
Pajak yang diterima oleh negara, akan digunakan untuk (1) membangun fasilitas umum seperti jalan raya, sungai, jembatan, puskesmas, gedung-gedung pemerintahan dan pelayanan masyarakat; (2) membayar gaji pegawai negeri, polisi, tentara, aparat peradilan, dan dinas-dinas lain yang bertugas menjalankan negara.
Dengan demikian, “Mengubah Persepsi Masyarakat terhadap Pajak” dapat diwujudkan dengan sadarnya masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan manfaat-manfaat yang diperoleh masyarakat dari membayar pajak. Dan juga, sebaiknya kita bangga dengan membayar pajak karena kita telah mendukung Indonesia untuk lebih maju.


Daftar pustaka:
Suandy Erly, Edisi 5, Hukum Pajak, Jakarta Selatan : Salemba Empat

Penulis : Henny Sylvia (3203013070)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar