Minggu, 23 November 2014

Etika Profesi Seorang Akuntan



Dari tahun ke tahun masalah di Indonesia tidak pernah selesai,  semakin banyak kasus-kasus pelanggaran baru yang terjadi di Indonesia mulai dari kasus pembunuhan, perampokan, pelecehan seksual hingga salah satunya adalah kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. Orang-orang yang melakukan pelanggaran etika profesi ini bukan dari masyarakat kecil melainkan dari masyarakat kalangan atas yang mempunyai gelar pendidikan sarjana, seperti kasus pelanggaran korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR, kesalahan dalam melakukan pembuatan laporan keuangan, dan penggelapan uang hingga pajak senilai milyaran rupiah. Kasus ini terjadi karena mungkin atas dasar kesengajaan, kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan serta kurangnya sikap profesionalisme dan kedisiplinan dalam pekerjaannya atau mungkin orang tersebut tidak mengetahui kode etik profesinya  Setiap bidang profesi tentunya sudah harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah Kode Etik Profesi, maka dari itu kita harus mengetahui arti-arti kata yang terkandung didalamnya.
            Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.         Kode etik adalah norma atau azaz sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebenarnya sudah lama dibuat untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.
Tujuan profesi akuntansi sendiri adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Profesi sebagai akuntan di Indonesia juga sudah memiliki etika atau yang disebut dengan Kode etik akuntansi. Kode etik ini dibuat oleh Ikatan Akuntansi Indonesia(IAI) dengan tujuan harus di patuhi oleh setiap orang yang terlibat dalam dunia akuntansi, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, konsultan, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan yang semua berada di Indonesia. Kode Etik yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia(IAI) salah satunya adalah mengenai Prinsip Etika  yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika Profesi Akuntan yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia(IAI) menyebutkan 8 prinsip-prinsip dasar etika profesi yang harus dimiliki oleh seorang akuntan :
  1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam menjalankan tugasnya setiap anggota harus bertanggung jawab dengan menggunakan pertimbangan moral dan sikap profesionalnya dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  1.  Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Karena profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
  1.  Prinsip Integritas
Setiap anggita mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya.

  1. Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profeisonalnya. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
  1. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan  pengetahuan dan keterampilan. dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
  1. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  1.  Prinsip Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menjatuhkan profesi
  1. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Beberapa contoh kasus yang melanggar kode etik akuntan di Indonesia
  1. Malinda Dee Palsukan Tanda Tangan Nasabah
Mantan Manager Relation Citibank yang juga tersangka pembobolan dana nasabah hingga Rp 17 miliar dengan modus memalsukan tanda tangan nasabah di formulir transfer
  1. Gayus Tambunan Korupsi dan Mafia Pajak
-          Menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius dan Rp 35 milyar dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT. Bumi Resources, dan PT. Arutmin.
-          Gayus dianggap telah menerima gratifikasi sebesar US$ 659.800 dan 9,6 juta SGD namun tidak melaporkan ke KPK.
-          Gayus dijerat dengan pasal UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan asal usul harta kekayaan ke dalam penyedia layanan jasa keuangan.

Dengan adanya kode etik akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akutansi Indonesia(IAI) dan dua contoh kasus pelanggaran kode etik akuntansi diatas diharapkan para sarjana-sarjana muda utamanya lulusan jurusan akuntansi memilikinya dan dapat menerapkan kode etik tersebut kedalam profesinya sebagai seorang akuntan baik dia bekerja dalam bidang akuntan publik, konsultan, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dengan mematuhi  aturan kode etik tersebut akan berpengaruh besar bagi negara ini seperti kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan seorang akuntan dapat berkurang dan yang paling utama adalah orang-orang yang bekerja dalam instansi pemerintah tidak akan lagi mengambil uang rakyat untuk dikonsumsi secara pribadi sehingga kesenjangan sosial ataupun kemiskinan dalam negara ini dapat teratasi.
Sumber :


Penulis : Refin Kwantoro (3203013161)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar