Dari
tahun ke tahun masalah di Indonesia tidak pernah selesai, semakin banyak kasus-kasus pelanggaran baru
yang terjadi di Indonesia mulai dari kasus pembunuhan, perampokan, pelecehan
seksual hingga salah satunya adalah kasus pelanggaran etika profesi akuntansi.
Orang-orang yang melakukan pelanggaran etika profesi ini bukan dari masyarakat
kecil melainkan dari masyarakat kalangan atas yang mempunyai gelar pendidikan
sarjana, seperti kasus pelanggaran korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR,
kesalahan dalam melakukan pembuatan laporan keuangan, dan penggelapan uang
hingga pajak senilai milyaran rupiah. Kasus ini terjadi karena mungkin atas
dasar kesengajaan, kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan serta kurangnya
sikap profesionalisme dan kedisiplinan dalam pekerjaannya atau mungkin orang
tersebut tidak mengetahui kode etik profesinya Setiap bidang profesi tentunya sudah harus
memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah Kode Etik
Profesi, maka dari itu kita harus
mengetahui arti-arti kata yang terkandung didalamnya.
Etika berasal dari dari kata Yunani
‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang
baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang
lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kode etik adalah norma atau azaz sebagai landasan tingkah
laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik profesi adalah
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Dengan adanya
kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan
dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebenarnya sudah lama dibuat
untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat
melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh
seluruh kelompok itu.
Tujuan
profesi akuntansi sendiri adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Profesi sebagai akuntan di Indonesia juga sudah
memiliki etika atau yang disebut dengan Kode etik akuntansi. Kode etik ini
dibuat oleh Ikatan Akuntansi Indonesia(IAI) dengan tujuan harus di patuhi oleh
setiap orang yang terlibat dalam dunia akuntansi, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, konsultan, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan yang semua berada di
Indonesia. Kode Etik yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia(IAI) salah
satunya adalah mengenai Prinsip Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika Profesi Akuntan yang dibuat oleh Ikatan
Akuntan Indonesia(IAI) menyebutkan 8 prinsip-prinsip dasar etika profesi yang
harus dimiliki oleh seorang akuntan :
- Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam
menjalankan tugasnya setiap anggota harus bertanggung jawab dengan menggunakan
pertimbangan moral dan sikap profesionalnya dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
- Prinsip Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Karena profesi akuntan memegang peran yang penting di
masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya
- Prinsip Integritas
Setiap
anggita mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama
baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Prinsip ini merupakan
tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas
profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat
profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung
jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan
diperjuangkan profesinya.
- Prinsip Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profeisonalnya. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
- Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan. dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik.
- Prinsip Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan
antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
- Prinsip Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat menjatuhkan profesi
- Prinsip Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Beberapa
contoh kasus yang melanggar kode etik akuntan di Indonesia
- Malinda Dee Palsukan Tanda Tangan Nasabah
Mantan
Manager Relation Citibank yang juga tersangka pembobolan dana nasabah hingga Rp
17 miliar dengan modus memalsukan tanda tangan nasabah di formulir transfer
- Gayus Tambunan Korupsi dan Mafia Pajak
-
Menerima suap
senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius dan Rp 35 milyar dari Alif Kuncoro terkait
pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT. Bumi Resources, dan PT.
Arutmin.
-
Gayus dianggap telah menerima
gratifikasi sebesar US$ 659.800 dan 9,6 juta SGD namun tidak melaporkan ke KPK.
-
Gayus dijerat dengan pasal UU Nomor 25
Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan asal usul
harta kekayaan ke dalam penyedia layanan jasa keuangan.
Dengan
adanya kode etik akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akutansi Indonesia(IAI) dan
dua contoh kasus pelanggaran kode etik akuntansi diatas diharapkan para
sarjana-sarjana muda utamanya lulusan jurusan akuntansi memilikinya dan dapat
menerapkan kode etik tersebut kedalam profesinya sebagai seorang akuntan baik
dia bekerja dalam bidang akuntan publik, konsultan, bekerja di lingkungan dunia
usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dengan
mematuhi aturan kode etik tersebut akan
berpengaruh besar bagi negara ini seperti kasus-kasus pelanggaran yang
melibatkan seorang akuntan dapat berkurang dan yang paling utama adalah
orang-orang yang bekerja dalam instansi pemerintah tidak akan lagi mengambil
uang rakyat untuk dikonsumsi secara pribadi sehingga kesenjangan sosial ataupun
kemiskinan dalam negara ini dapat teratasi.
Sumber
:
http://handokorizkypratama.wordpress.com/2010/01/07/etika-profesi-akuntan-public-dan-akuntansi-lainnya/
http://www.academia.edu/4648506/Kode_Etik_Profesi
http://www.academia.edu/4648506/Kode_Etik_Profesi
Penulis : Refin Kwantoro (3203013161)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar