Seperti
yang sudah kita semua ketahui bahwa penghasilan terbesar dari negara berasal
dari pajak. Setiap wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan tarif yang
sudah di tetapkan oleh pemerintah. Wajib pajak merupakan orang yang sudah
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan yang sudah
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Peraturan Pemerintah No 46 atau biasanya dikenal dengan PP 46 berisi
bahwa setiap pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Miliyar dalam 1 tahun fiskal (12
bulan) harus membayar pajak sebesar 1% dari omzet mereka.
Saat
ini yang menjadi perhatian adalah PP 46 ini akan sangat memberatkan para
pengusaha yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp 4,8 miliyar/tahun. Contoh
pengusaha yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Miliyar/tahun adalah
para Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM). Jika para UMKM meningkatkan omzet
mereka dengan kata lain para UMKM juga harus membayar pajak yang semakin besar
juga kepada pemerintah. Apabila UMKM menurunkan omzet mereka akan membayar
pajak yang rendah, akan tetapi pengahasilan yang mereka peroleh juga akan
semakin rendah.
Masalah yang membuat penentuan peredaran bruto ini akan menjadi sedikit
rumit
adalah PP 46 ini diberlakukan di tengah-tengah tahun
fiskal (1 Juli 2013), sementara batasan “peredaran bruto tidak melebihi 4.8
miliar” yang digunakan adalah total peredaran selama satu tahun fiskal. Belum
lagi jika wajib pajak terdaftar sebagai wajib pajak di tengah-tengah tahun
fiskal. Solusi dari masalah ini adalah peredaran bruto yang diperoleh selama bulan juli – desember
harus disetahunkan apabila peredaran bruto berada di bawah Rp 4,8 miliyar maka,
pengusaha akan dikenakan PP 46. Hal ini juga akan diberlakukan kepada wajib
pajak yang terdaftar ditengah-tengah tahun fiskal.
Dengan
demikian dapat kita simpulkan bahwa akan ada beberapa pengaruh dari PP 46
terhadap UMKM, antara lain:
1. Tingkat
pendapatan
Pengaruh yang pertama adalah para
UMKM tidak ingin meningkatkan omzet penjualan, sehingga hal ini akan memberi
pengaruh juga terhadap perekonomian indonesia. Dan bahkan jika pengusaha UMKM
menurunkan omzet mereka maka pendapatan negara akan semakin menurun.
2. Tidak
ingin membayar pajak
Para UMKM mungkin tidak akan
melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka kepada dirjen pajak.
Pengusaha UMKM akan menutup-nutupi penghasilan mereka untuk menghindari
pembayaran pajak
3. Tidak
melanjutkan usaha
Apabila UMKM yang berada di dalam
kondisi yang kurang stabil maka, bisa saja pengusaha tersebut akan menutup
usahanya.
Akan tetapi ada beberapa pendapatan
yang tidak dikenakan perhitungan dalam
menentukan apakah peredaran bruto WP melebihi atau tidak melebihi 4.8 miliar.
Pekerjaan yang tidak dikenakan PP 46 antara lain :
1. Tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris.
2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film,
foto model, peragawan & peragawati, pemain drama, dan penari.
3. Olahragawan.
4. Penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5. Pengarang,
peneliti, dan penerjemah.
6. Agen iklan.
7. Pengawas
atau pengelola proyek.
8. Perantara (makelar/calo).
9. Petugas
penjaja barang dagangan.
10. Agen
asuransi.
11. Distributor perusahaan pemasaran
berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan
kegiatan sejenis lainnya.
Perlu kita ketahui juga Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang tidak
dikenakan PPh Final sesuai dengan PP ini adalah mereka yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya:
- Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
- Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. Misalnya: Pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya.
Terhadap Wajib Pajak tersebut atas penghasilannya tidak dikenai PPh
Final sesui ketentuan dalam PP ini, melainkan dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana biasanya. Sedangkan WP Badan yang tidak dikenakan PPh
Final sesuai dengan ketentuan PP ini adalah:
- WP Badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
- WP Badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4.8 miliar.
WP yang
masuk kriteria ini tidak dikenakan PPh Final sesuai dengan ketentuan dalam PP
ini, melainkan dikenakan PPh sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan
sebagaimana biasanya.
Sumber : http://Jurnalakuntansikeuangan.com/2013/08/pph-final-1-persen-pp-46-tahun-2013-8-hal-yang-perlu-diketahui/
Sumber : http://Jurnalakuntansikeuangan.com/2013/08/pph-final-1-persen-pp-46-tahun-2013-8-hal-yang-perlu-diketahui/
Penulis : Syntia (3203013104)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar