Senin, 24 November 2014

Pengaruh PP 46 Terhadap Para UMKM



Seperti yang sudah kita semua ketahui bahwa penghasilan terbesar dari negara berasal dari pajak. Setiap wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan tarif yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Wajib pajak merupakan orang yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan yang sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  Peraturan Pemerintah No 46 atau biasanya dikenal dengan PP 46 berisi bahwa setiap pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Miliyar dalam 1 tahun fiskal (12 bulan) harus membayar pajak sebesar 1% dari omzet mereka.
Saat ini yang menjadi perhatian adalah PP 46 ini akan sangat memberatkan para pengusaha yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp 4,8 miliyar/tahun. Contoh pengusaha yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp 4,8 Miliyar/tahun adalah para Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM). Jika para UMKM meningkatkan omzet mereka dengan kata lain para UMKM juga harus membayar pajak yang semakin besar juga kepada pemerintah. Apabila UMKM menurunkan omzet mereka akan membayar pajak yang rendah, akan tetapi pengahasilan yang mereka peroleh juga akan semakin rendah.
Masalah yang membuat penentuan peredaran bruto ini akan menjadi sedikit rumit adalah PP 46 ini diberlakukan di tengah-tengah tahun fiskal (1 Juli 2013), sementara batasan “peredaran bruto tidak melebihi 4.8 miliar” yang digunakan adalah total peredaran selama satu tahun fiskal. Belum lagi jika wajib pajak terdaftar sebagai wajib pajak di tengah-tengah tahun fiskal. Solusi dari masalah ini adalah peredaran bruto  yang diperoleh selama bulan juli – desember harus disetahunkan apabila peredaran bruto berada di bawah Rp 4,8 miliyar maka, pengusaha akan dikenakan PP 46. Hal ini juga akan diberlakukan kepada wajib pajak yang terdaftar ditengah-tengah tahun fiskal.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa akan ada beberapa pengaruh dari PP 46 terhadap UMKM, antara lain:
1.     Tingkat pendapatan
Pengaruh yang pertama adalah para UMKM tidak ingin meningkatkan omzet penjualan, sehingga hal ini akan memberi pengaruh juga terhadap perekonomian indonesia. Dan bahkan jika pengusaha UMKM menurunkan omzet mereka maka pendapatan negara akan semakin menurun.
2.     Tidak ingin membayar pajak
Para UMKM mungkin tidak akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka kepada dirjen pajak. Pengusaha UMKM akan menutup-nutupi penghasilan mereka untuk menghindari pembayaran pajak
3.     Tidak melanjutkan usaha
Apabila UMKM yang berada di dalam kondisi yang kurang stabil maka, bisa saja pengusaha tersebut akan menutup usahanya.
            Akan tetapi ada beberapa pendapatan yang tidak dikenakan perhitungan dalam menentukan apakah peredaran bruto WP melebihi atau tidak melebihi 4.8 miliar. Pekerjaan yang tidak dikenakan PP 46 antara lain :
1.      Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris.
2.      Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan & peragawati, pemain drama, dan penari.
3.      Olahragawan.
4.      Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5.      Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6.      Agen iklan.
7.      Pengawas atau pengelola proyek.
8.      Perantara (makelar/calo).
9.      Petugas penjaja barang dagangan.
10.  Agen asuransi.
11.  Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Perlu kita ketahui juga Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang tidak dikenakan PPh Final sesuai dengan PP ini adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya:
  • Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
  • Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. Misalnya: Pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya.
Terhadap Wajib Pajak tersebut atas penghasilannya tidak dikenai PPh Final sesui ketentuan dalam PP ini, melainkan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana biasanya. Sedangkan WP Badan yang tidak dikenakan PPh Final sesuai dengan ketentuan PP ini adalah:
  • WP Badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
  • WP Badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4.8 miliar.
WP yang masuk kriteria ini tidak dikenakan PPh Final sesuai dengan ketentuan dalam PP ini, melainkan dikenakan PPh sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana biasanya.

Sumber : http://Jurnalakuntansikeuangan.com/2013/08/pph-final-1-persen-pp-46-tahun-2013-8-hal-yang-perlu-diketahui/

Penulis : Syntia (3203013104)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar